
Tugas dan Fungsi PPID
01-10-2019
Tugas PPID Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau:
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik
- Menyimpan , mendokumentasikan, menyediakan dan memberi Informasi KepadaPublik;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan Uji Konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
Fungsi PPID Kantor WIlayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau:
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan RIau
199
Berita Terbaru