
Berita
Pesantren Al-Hikmah Air Asuk Tidak Penuhi Ketentuan Pendirian Pesantren, Kasi Pendis Kemenag Anambas Lakukan Verifikasi Faktual
19-05-2022

* Kasi Pendis Kemenag Anambas Lakukan Verifikasi Faktual di Pesantren Al-Hikmah Air Asuk
Kemenag Anambas (Humas)- Berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021 tentang Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Kasi Pendidikan Islam Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Anambas Mardanis, S.Pd.I melakukan verifikasi faktual terhadap indikasi tidak terpenuhinya ketentuan pendirian Pesantren di Pondok Pesantren Al-Hikmah Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah. Kamis (19/05/2022).
Pondok Pesantren Al-Hikmah berdiri sejak tahun 2017, dan sudah mengantongi IJOP (Ijin Operasional Pondok Pesantren). Namun dalam prosesnya perlu dilakukan verifikasi faktual terhadap indikasi tidak terpenuhinya ketentuan pendirian Pesantren.
Hasil verifikasi faktual di lapangan yang dilakukan langsung oleh Kasi Pendis Kemenag Anambas bersama team di Pondok Pesantren Al-Hikmah Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah meliputi: (1) Pondok Pesantren tidak memiliki santri yang bermukim (2) Pondok Pesantren tidak mempelajari kitab kuning (3) Pondok Pesantren tidak memiliki bangunan masjid atau surau. Ketiga hal tersebut merupakan hal-hal yang tidak sesuai sebagai Persyaratan Pendaftaran Keberadaan Pesantren sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021.
Mardanis,S.Pd.I menyampaikan, berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan Pondok Pesantren Al-Hikmah Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah maka akan dilakukan Prosedur Pencabutan Izin Terdaftar Pesantren. " Pencabutan IJOP (Ijin Operasional Pondok Pesantren) akan kami ajukan ke Kanwil Kemenag Kepulauan Riau", tuturnya.
Harapan Mardanis,S.Pd.I terhadap Pondok Pesantren lainnya, " Pondok Pesantren harus memenuhi standart Pondok Pesantren secara administrasi, Pondok Pesantren harus memiliki proses pembelajaran yang seharusnya dan mampu menghasilkan atau mencetak santri yang berkualitas dan berguna".
Pondok Pesantren Al-Hikmah berdiri sejak tahun 2017, dan sudah mengantongi IJOP (Ijin Operasional Pondok Pesantren). Namun dalam prosesnya perlu dilakukan verifikasi faktual terhadap indikasi tidak terpenuhinya ketentuan pendirian Pesantren.
Hasil verifikasi faktual di lapangan yang dilakukan langsung oleh Kasi Pendis Kemenag Anambas bersama team di Pondok Pesantren Al-Hikmah Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah meliputi: (1) Pondok Pesantren tidak memiliki santri yang bermukim (2) Pondok Pesantren tidak mempelajari kitab kuning (3) Pondok Pesantren tidak memiliki bangunan masjid atau surau. Ketiga hal tersebut merupakan hal-hal yang tidak sesuai sebagai Persyaratan Pendaftaran Keberadaan Pesantren sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2021.
Mardanis,S.Pd.I menyampaikan, berdasarkan hasil verifikasi faktual di lapangan Pondok Pesantren Al-Hikmah Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah maka akan dilakukan Prosedur Pencabutan Izin Terdaftar Pesantren. " Pencabutan IJOP (Ijin Operasional Pondok Pesantren) akan kami ajukan ke Kanwil Kemenag Kepulauan Riau", tuturnya.
Harapan Mardanis,S.Pd.I terhadap Pondok Pesantren lainnya, " Pondok Pesantren harus memenuhi standart Pondok Pesantren secara administrasi, Pondok Pesantren harus memiliki proses pembelajaran yang seharusnya dan mampu menghasilkan atau mencetak santri yang berkualitas dan berguna".
68
Berita Terkait4>
Gotong Royong Di Kantor Kemenag Anambas Lama Dalam Rangka Mempersiapkan MTQ IX Kepri
Kantor Kemenag Anambas Lakukan Dialog Langsung Dengan Tokoh Mayarakat Siantan Timur
Capacity Building, Satker Bimas Kemenag Anambas Berikan Bimbingan Secara Langsung Di KUA Siantan Timur
Ka-Kankemenag Anambas Hadiri Rapat Evaluasi Penanggung Jawab MTQ Ke IX Provinsi Kepri Di Anambas
Penyerahan Dana PIP Di MTs Nurul Huda Payalaman
Kasubbag TU Bersama Kesra Melakukan Pengecakan Ulang Persiapaan MTQ IX Kepri
Kakankemenag Anambas Pimpin Rapat Internal Terkait Persiapan Mensukseskan MTQ IX Kepri
Ka.Kankemenag Anambas Serahkan Piagam Penghargaan Dari Kementerian Agama RI Kepada Bupati Anambas
Ka.Kankemenag Anambas Hadiri Magrib Berjamaah Di Masjid Besar Ashodiqin, Genting Siantan Selatan
Khutbah Jum'at, Dr. H. Erizal, MH Jelaskan 3 Panggilan Allah
Berita Terbaru