Berita

Drs.H.Samsudin Jelaskan Pengertian Shalat Jama' Qashar Kepada 76 JCH Kabupaten Karimun 1443H/2022M

04-06-2022 08:33:23


* Drs.H.Samsudin Jelaskan Pengertian Shalat Jama' Qashar Kepada 76 JCH Kabupaten Karimun 1443H/2022M

Karimun - Drs. H. Samsudin menjelaskan kepada 76 JCH Kabupaten Karimun 1443H/2022M yang mengikuti kegiatan Bimbingan Manasik Haji tingkat Kecamatan, Jumat 03 Juni 2022 di Aula Kantor Kemenag Kabupaten bahwa JCH dapat melaksanakan Shalat Jama' Qashar di dalam pesawat dengan alasan karena dalam perjalan atau Musafir.

"Dasar hukum shalat Jama' Qashar adalah surah An-Nisa ayat 101. Shalat Jama' adalah shalat yang dikumpulkan. Artinya dua shalat fardu dikerjakan pada satu waktu, misalnya shalat dzuhur dan ashar dikerjakan  pada waktu dzuhur atau waktu ashar. Dan shalat Jama' ini dibolehkan karena dalam perjalanan atau musafir dan boleh juga dilaksanakan jika dalam keadaan sakit." Jelas Drs. H. Samsudin.

Selanjutnya kepada 76 JCH Kabupaten Karimun 1443H/2022M Drs. H. Samsudin menjelaskan macam-macam Shalat Jamak.

1. Shalat Jama' Taqdim yakni dua shalat fardu yang dikerjakan dalam satu waktu yang pertama. Misalnya shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu maghrib.

2. Shalat Jama' Takhir yakni dua shalat fardu yang dikerjakan pada waktu shalat yang kedua. Misalnya shalat dzuhur dan shalat ashar dikerjakan pada waktu shalat ashar.

"Adapun yang dimaksud dengan Shalat Qasar ialah shalat yang diringkas. Artinya, shalat fardu yang empat raka’at, diringkas menjasi dua raka’at. Shalat yang dapat diqasar yaitu shalat dzuhur, ashar dan Isya. Sedangkan shalat subuh dan maghrib tidak boleh di qasar." Kata Drs. H. Samsudin.

268950

Berita Terkait



Copyright 2022 © Versi 3.1 Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kepulauan Riau .