Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
06-07-2020 16:08:11
TUGAS POKOK
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau Mempunyai Tugas Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kementerian Agama dalam Wilayah Provinsi Berdasarkan Kebijakan Menteri Agama dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
FUNGSI
- Perumusan dan Penetapan Visi, Misi dan Kebijakan Teknis di Bidang Pelayanan dan Bimbingan Kehidupan Beragama kepada Masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau
- Pelayanan, Bimbingan, dan Pembinaan di Bidang Haji dan Umrah
- Pelayanan, Bimbingan, dan Pembinaan di Bidang Pendidikan Madrasah, Pendidikan Agama dan Keagamaan
- Pembinaan Kerukunan Umat Beragama
- Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengelolaan Administrasi dan Informasi
- Pengkoordinasian Perencanaan, Pengendalian, Pengawasan dan Evaluasi Program
- Pelaksanaan Hubungan dengan Pemerintah Daerah, Instansi terkait dan Lembaga Masyarakat dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Kementerian di Provinsi Kepulauan Riau
246
Berita Terbaru
Kanwil Kemenag Kepri Hadirkan Layanan Za ...
Ke ...
Erizal Apresiasi Kolaborasi OJK dan BRK ...
MAN Tanjungpinang (H ...
Antusias Ikuti GERAK Ramadan, Nurraella ...
MINTanjungpinang (Hu ...
Sahur On The Road Terakhir, Kakankemenag ...
Batam (Kemenag) --- ...
Umat Buddha Bersama Kemenag Gelar Pembag ...
Batam (Kemenag) --- ...
Copyright 2022 © Versi 3.1 Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kepulauan Riau .
