Tata Usaha

BAGIAN TATA USAHA

28-07-2025 12:49:18

TUGAS
Melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.

FUNGSI
Koordinasi penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta laporan; Pelaksanaan urusan keuangan; penyusunan organisasi dan tata laksana; pengelolaan urusan kepegawaian; penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; pelaksanaan bimbingan kerukunan umat beragama; pelayanan informasi dan hubungan masyarakat; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.

VISI
Terwujudnya sistem Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau Yang Dinamis, Efektif, dan Efesien.

MISI
 

  1. Menyusun perencanaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau yang realistis dan aspiratif;
  2. Mengembangkan sistem pengelolaan, pembinaan anggaran serta pengelolaan barang milik negara;
  3. Merumuskan kebijakan pimpinan, pembinaan organisasi tatalaksana dan evaluasi analisis jabatan serta pelayanan kepegawaian;
  4. Meningkatkan pelayanan administrasi dan kerumahtanggaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau;
  5. Mengembangkan sistem dan pelayanan informasi keagamaan;
  6. Meningkatkan pelayanan hukum dan kerukunan hidup umat beragama.

 


293



Copyright 2022 © Versi 3.1 Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kepulauan Riau .