Pendidikan Madrasah
Bidang Pendidikan Madrasah
Tugas
Melaksanakan pelayanan, bimbingan dan pembinaan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau.
Fungsi
Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di Bidang Pendidikan Madrasah; pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang kurikulum dan evaluasi, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama; dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah, dan evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan madrasah.
Berita Terbaru
Ke ...
MAN Tanjungpinang (H ...
MINTanjungpinang (Hu ...
Batam (Kemenag) --- ...
Batam (Kemenag) --- ...
