
Pendidikan Madrasah
Bidang Pendidikan Madrasah
13-08-2018
Tugas :
Melaksanakan pelayanan, bimbingan dan pembinaan dan pengelolaan sistem informasi dibidang pendidikan madrasah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
Fungsi :
Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di Bidang Pendidikan Madrasah : Pelaksana pelayanan, bimbingan, dan pembinaan dibidang kurikulum dan evaluasi, pendidik, dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengembangan potensi siswa, kelembagaan, kerja sama, dan pengelolaan sistem informasi pendidikan madrasah, dan evaluasi dan penyusunan laporan dibidang pendidikan madrasah
258
Berita Terbaru