
Pakis
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam
10-10-2018
Tugas Pokok
Melaksanakan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan, serta pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam pada sekolah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
FUNGSI
-
Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam;
-
Pelaksanaan pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak- kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan diniyah, pendidikan al-Quran, dan pondok pesantren, serta pengelolaan sistem informasi pendidikan agama dan keagamaan Islam;
- Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama dan keagamaan Islam
website terkait : pakiskepri
209
Berita Terbaru